Polres Karawang Polda Jawa Barat - Polsek Rengasdengklok Melalui Unit Reskrim terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras ( Miras) diwilayah Rengasdengklok
Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras dan obat - obat terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Jumat Malam (14/02/2025) Pukul 21.30 Wib
Seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Aipda H.Syarif Usman S.H bersama Bripka Doni Purwanto melakukan Razia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan Obat - Obatan terlarang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain.SIK., SH., MH. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras Sering dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok
"Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Kegiatan Ops KRYD khususnya terhadap Kios - kios jamu yang di sinyalir menjual minuman keras dan Obat - obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi,
Sabtu (14/02/2025)
"Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda
"Dalam kegiatan Ops KRYD anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di dusun Bakan Jati dan dusun Bakan tengah Desa Karyasari Kec.Rengasdengklok selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya
Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras
"Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obat terlarang", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain